Pemalang – Camat Belik Muchammad Maksum S.IP Kabupaten Pemalang, mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan secara mandiri tanpa melalui perantara atau orang ketiga. Imbauan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan pelayanan masyarakat yang berlangsung di Balai Desa Gombong,Sabtu (10/5/2025).
Menurut Camat Belik Muchammad Maksum S.IP pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya saat ini sudah semakin mudah dan dapat diakses langsung oleh masyarakat tanpa dikenakan biaya.
Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu mengurus sendiri data kependudukan. Jangan lewat calo atau orang ketiga, karena berisiko merugikan dan bisa menimbulkan penyalahgunaan data pribadi, tegas Camat Belik.
Lebih lanjut, Camat Belik Muchammad Maksum S.IP menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui digitalisasi pelayanan kependudukan. Selain itu bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemalang sudah menyediakan layanan yang cepat dan transparan
Mari manfaatkan fasilitas yang ada. Petugas kami siap membantu dan memberikan informasi yang dibutuhkan. Yang penting, warga membawa dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku, tambahnya.
Dengan kampanye ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan semakin meningkat, sekaligus mengurangi praktik percaloan yang kerap merugikan.(Red)
Posting Komentar