Polresta Banyumas Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tanaman Hias

Polresta Banyumas Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tanaman Hias


Banyumas-Satreskrim Polresta Banyumas Polda Jateng telah berhasil ungkap kasus pencurian tananaman hias di Kios Bunga UD Nusa Indah Desa kutasari Kec. Baturaden Kab. Banyumas, Minggu (30/5). 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Bery mengungkapkan bahwa Ketiga pelaku yang ditangkap yakni MA (24) warga desa Babakan Kec. Karanglewas kabupaten Banyumas, DA (25) warga Pasirmuncang Kec. Pwt Barat Kab. Banyumas dan HA yang masih dibawah umur (17) warga desa Babakan Kec. Karanglawas Kab. Banyumas.

Atas dasar laporan polisi laporan tim mencari informasi di seputaran jual beli bunga di daerah Purwokerto, saat tim datang ke kios bunga yang bertempat di belakang SPBU Ovis, tim mendapati dua orang yang mencurigakan dan setelah dilakukan introgasi orang tersebut mengakui bahwa tanaman hias tersebut adalah hasil pencurian di UD Nusa Indah Baturaden,ungkap Kasat Reskrim. 

Kompol Bery menjelaskan modus pelaku yaitu datang ke Tempat budi daya bunga dan masuk dengan cara membuka lilitan kawat (kunci pintu) kemudian pelaku mengambil bunga-bunga tersebut dan membawanya pergi.

Menurut pelapor, pada hari sabtu (29/5) tanamanan yang hilang diantaranya bunga jenis kresna black, bunga Dut dan bunga Hot laddy. Dan pada hari minggu (30/5) pelapor juga kehilangan 10 bunganya yang sudah di cabuti dari potnya dengan total kerugian dari aksi pencurian tanaman hias ini sebanyak Rp. 6.000.000,- jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun, sedangkan untuk pelaku anak-anak ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.(Red/hms)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama