Akibat Curi Smatphone HA Digelandang Sat Reskrim Polresta Banyumas

Akibat Curi Smatphone HA Digelandang Sat Reskrim Polresta Banyumas


Banyumas- HA (34) seorang laki laki warga Kecamatan Kembaran ditangkap Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian. Senin (31/5/2021),

Pelaku diduga melakukan pencurian di rumah kost Wisma Gading, Desa Ledug Kecamatan Kembaran pada Rabu (14/10/2020) yang lalu. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa korban Ika Justitia (29) warga Kalimanah Purbalingga ini bangun dari tidurnya, kemudian keluar kamar menuju kamar mandi dan kembali kedalam kamar untuk menunaikan shalat subuh. Setelah shalat subuh korban tidur kembali dan menutup pintu kamar namun tidak menguncinya. 

Kemudian kurang lebih pukul 05.30 wib korban dan teman sekamarnya terbangun dan terkejut karena smartphone yang sedang dicharger di atas kasur sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian 2 (dua) unit smartphone yaitu Samsung A51 dan Samsung M21 dengan kerugian kurang lebih Rp. 6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah), ungkapnya. 

Kasat Reskrim menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, tim dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) smartphone Samsung A51  warna putih dan 1 (satu) unit motor Suzuki Satri FU. 

Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. HA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara, imbuhnya. (Red/hms)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama