Melintasi Purbalingga Masyarakat Wajib Rapid Test Antigen

Melintasi  Purbalingga Masyarakat  Wajib Rapid Test Antigen

Purbalingga - Melintasi  Purbalingga Masyarakat  Wajib Rapid Test Antigen. Kegiatan ini bertujuan dalam rangka mendukung program Jateng di Rumah Saja. Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Satpol PP menggelar kegiatan operasi yustisi terpadu,sabtu (6/2/2021).

Kegiatan dilaksanakan di seluruh perbatasan kabupaten dengan pemeriksaan kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Purbalingga. Selain itu, dilakukan pemeriksaan rapid tes antigen bagi warga luar kota yang akan masuk dan berkunjung ke Kabupaten Purbalingga. 

Menurut Kapolres Purbalingga AKBP Fanky Ani Sugiharto terjun langsung pemantauan operasi yustisi terpadu dalam rangka mendukung program pemerintah Jateng di Rumah Saja.Operasi yustisi digelar di empat titik perbatasan kabupaten meliputi perbatasan Jompo sebagai perbatasan Kabupaten Purbalingga dengan Kabupaten Banyumas, di wilayah Bukateja yang berbatasan dengan Kabupaten Banjarnegara dan di wilayah Karangreja yang berbatasan dengan Kabupaten Pemalang. Kegiatan ini dilaksanakan selama pemberlakuan program Jateng di Rumah Saja pada tanggal 6-7 februari 2021.

Masyarakat yang berasal dari luar kota yang masuk ke wilayah Kabupaten Purbalingga disediakan rapid tes antigen untuk memastikan kondisi kesehatannya terutama bagi masyarakat yang memiliki aktivitas masuk ke Purbalingga, ungkap Kapolres 

Harapan dari Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto dengan kegiatan yang sudah dilakukan bisa membuahkan hasil positif dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, masyarakat bisa lebih sadar diri dalam penerapan protokol kesehatan khususnya di Kabupaten Purbalingga.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama