Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Perkuat BOSP, Wamendikdasmen Fajar: Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Perkuat BOSP, Wamendikdasmen Fajar: Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan


BANDUNG BARAT – Pemerintah terus memperkuat kualitas pendidikan nasional melalui penguatan kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026, pengelolaan dana BOSP diarahkan semakin efektif untuk meningkatkan mutu pembelajaran sekaligus mendukung terwujudnya Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di bidang pembangunan sumber daya manusia.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Calon Fasilitator Daerah Implementasi BOSP Kinerja Terbaik Tahun 2026 di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat, Padalarang, Rabu (22/7/2026).

Menurut Fajar, pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp59,2 triliun untuk keseluruhan skema BOSP Tahun 2026. Dana tersebut terdiri atas BOSP Reguler yang menjamin operasional sekolah tetap berjalan dan BOSP Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan terpilih guna mempercepat peningkatan mutu pendidikan.

Di Provinsi Jawa Barat sendiri, BOSP Kinerja Terbaik menjangkau 3.436 satuan pendidikan yang tersebar di 27 kabupaten/kota, termasuk 1.426 sekolah swasta.

BOSP Reguler menjaga sekolah tetap berjalan. Revitalisasi memperbaiki ruang belajar, Papan Interaktif Digital memperkuat perangkat pembelajaran, sedangkan BOSP Kinerja menggerakkan peningkatan mutu. Ini merupakan satu rangkaian kehadiran negara yang manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh peserta didik, ujar Fajar.

Ia menegaskan, setelah lebih dari dua dekade pelaksanaan program BOS, orientasi pembiayaan pendidikan kini tidak hanya menjaga akses layanan pendidikan, tetapi juga memastikan setiap anggaran memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.

Melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, pengelolaan dana BOSP ditegaskan harus dilaksanakan secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Sementara BOSP Kinerja difokuskan pada penguatan literasi dan numerasi, digitalisasi pembelajaran, serta tata kelola satuan pendidikan.

Fajar mengingatkan bahwa BOSP Kinerja bukan sekadar tambahan anggaran yang bebas digunakan, melainkan harus disusun berdasarkan kebutuhan riil sekolah melalui pemanfaatan data seperti Rapor Pendidikan, asesmen sekolah, Tes Kemampuan Akademik (TKA), hingga perkembangan lulusan.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga akurasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar penyaluran anggaran tepat sasaran serta mendorong keterlibatan pemerintah daerah, komite sekolah, dan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana secara transparan.

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 80 calon Fasilitator Daerah (Fasda) di Jawa Barat dibekali kemampuan untuk mendampingi satuan pendidikan yang tergabung dalam 208 gugus belajar.

Mereka diharapkan tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menghubungkan data, perencanaan, praktik pembelajaran, hingga evaluasi hasil pendidikan.

Sementara itu, Kepala BBPMP Kemendikdasmen Provinsi Jawa Barat, Komalasari, berharap bimbingan teknis tersebut mampu melahirkan fasilitator daerah yang kompeten sehingga pemanfaatan BOSP Kinerja dapat benar-benar berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan di Jawa Barat.

Menutup arahannya, Fajar mengajak seluruh Fasilitator Daerah menjadi motor penggerak perubahan di sekolah. Fasda adalah komunikator kebaikan sekaligus pengorkestra perubahan. Dampingi kepala sekolah, libatkan komite dan masyarakat, serta pastikan setiap sekolah memiliki target yang jelas. Saya ingin Jawa Barat menjadi provinsi istimewa karena mutu pendidikannya, pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar