BANYUMAS – Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang pria berinisial W (51), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial karena pelaku mengaku sebagai keturunan sultan dan menjanjikan pemberangkatan haji kepada korbannya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka secara rutin menggelar kajian keagamaan di kediamannya setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu yang diikuti sekitar 30 peserta.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka mengklaim dirinya sebagai cucu Sultan Hamid II. Ia juga meyakinkan para peserta bahwa lahan sawit milik salah satu korban di Kalimantan merupakan tanah warisan sang sultan.
Korban berinisial AS, seorang wiraswasta asal Kecamatan Sokaraja, pertama kali mengenal tersangka saat datang untuk berobat bekam pada September 2025. Setelah itu, korban diajak mengikuti kajian rutin yang diselenggarakan tersangka.
Seiring berjalannya waktu, tersangka mulai mempengaruhi korban dengan menyatakan bahwa seluruh hasil usaha yang dimilikinya berstatus “haram” dan harus dibersihkan melalui pembayaran sejumlah royalti. Selain itu, korban juga dijanjikan akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji apabila mengikuti seluruh arahan tersangka.
Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban,” ujar Kombes Pol Petrus.
Akibat bujuk rayu tersebut, korban mulai menyetorkan uang secara berkala setiap 20 hari sebesar Rp3 juta. Saat panen sawit pada Januari 2026, korban kembali diminta membayar royalti sebesar Rp50 juta. Setelah negosiasi, korban menyanggupi pembayaran Rp40 juta yang ditransfer secara bertahap ke rekening BCA atas nama tersangka maupun rekening pihak ketiga.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga meminta tambahan dana sebesar Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian yang mengalami kesulitan ekonomi.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp50,8 juta. Setelah menyadari dugaan penipuan tersebut, korban menghentikan seluruh pembayaran dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai keturunan kerajaan atau bangsawan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi seperti ini,” tegasnya.
Polresta Banyumas berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih kritis terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan agama maupun status keturunan tertentu.

0 Komentar