SOLO – Guru SD Muhammadiyah 1 Solo Jawa Tengah, Dwi Jatmiko mendapat sertifikat lulus pelatihan pendamping proses produk halal (PPH), setelah mengikuti rangkaian pelatihan dan praktik yang di gelar oleh Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Jawa Timur dari tanggal 15-16 Mei 2026 secara daring selama 20 jam pelajaran, Sabtu (23/5/2026).
Lebih lanjut, guru Pendidikan Agama Islam di sekolah yang berdiri sejak 1935 ini mengatakan bahwa implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) terus menjadi perhatian dalam upaya memperkuat ekosistem industri halal nasional.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), masih menghadapi berbagai tantangan untuk memperoleh sertifikat halal, ujarnya, sambil tersenyum.
Beberapa kendala yang sering dihadapi antara lain masih terbatasnya pemahaman mengenai proses dan persyaratan sertifikasi halal, keterbatasan biaya dan sumber daya manusia, hingga kompleksitas prosedur administratif dan teknis dalam pengajuan sertifikasi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, kehadiran Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) dinilai menjadi salah satu solusi strategis.
Pendamping PPH merupakan individu yang telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat kompetensi untuk mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal serta menjadi penghubung antara pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), urainya.
Pelatihan Pendamping PPH disusun melalui kurikulum yang komprehensif. Materi pelatihan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kebijakan khusus dan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai dasar hukum implementasi sertifikasi halal di Indonesia.
Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai ketentuan syariat Islam terkait JPH, yang meliputi prinsip halal dan haram, standar kehalalan produk, serta aspek fikih yang menjadi landasan dalam penjaminan produk halal.
Kurikulum pelatihan turut memuat materi pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dan peran Pendamping PPH, sehingga peserta memahami fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam mendampingi pelaku usaha selama proses sertifikasi berlangsung, bebernya.
Aspek teknis juga menjadi bagian penting dalam pelatihan, antara lain pengetahuan bahan dan proses produk halal (PPH), termasuk identifikasi bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, serta alur proses produksi yang memenuhi standar halal.
Selanjutnya, peserta memperoleh pembekalan mengenai verifikasi dan validasi, yang berfungsi memastikan kesesuaian data, dokumen, serta implementasi proses halal pada pelaku usaha.
Di era transformasi digital, pelatihan juga menitikberatkan pada digitalisasi dan dokumentasi PPH,pungkasnya.

0 Komentar