Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu 10,84 Gram, Dua Tersangka Diamankan

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu 10,84 Gram, Dua Tersangka Diamankan


Semarang – Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,84 gram yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan dua tersangka di depan sebuah toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, wilayah Dagen, Kecamatan Jaten.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MIS (33), warga Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen yang turut terlibat dalam peredaran sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka serta tujuh paket lainnya di dalam tas selempang milik MIS.

“Berdasarkan keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan tujuh paket sabu lainnya yang disimpan di beberapa titik berbeda,” ujar Yos Guntur, Minggu (19/4).

Lokasi temuan tambahan tersebut meliputi area SPBU Palur, sekitar ATM, warung, minimarket di wilayah Pucangsawit Surakarta, serta sekitar Palur Plaza. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi saat transaksi berlangsung dengan sistem “tempel”.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total 15 paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit sepeda motor, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial GRR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). GRR diketahui mengarahkan pengambilan dan distribusi sabu dengan sistem pecah paket.

Para tersangka mengaku baru dua kali menjalankan aktivitas tersebut dengan imbalan sebesar Rp250.000 serta fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan yang lebih luas. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga sekitar Rp2,6 miliar.

Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.

“Modus sistem tempel menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang masih dalam pencarian,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Setiap informasi sekecil apapun sangat berarti dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar