Dibuka Pendaftaran Perangkat Desa Belik Tahun 2025, Formasi Kepala Dusun V (Dukuh Tengah)

Dibuka Pendaftaran Perangkat Desa Belik Tahun 2025, Formasi Kepala Dusun V (Dukuh Tengah)


Pemalang– Pemerintah Desa Belik, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Perangkat Desa Belik Tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 9 Tahun 2025, formasi yang dibuka adalah Kepala Dusun V (Dukuh Tengah).

Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Kepala Desa Belik, Nur Ajizah, dijelaskan bahwa pendaftaran dibuka bagi warga yang memenuhi ketentuan, yaitu usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat mendaftar, serta memiliki pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Proses pendaftaran dimulai dengan pengambilan formulir pada tanggal 7–17 November 2025, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas pada 18 November hingga 1 Desember 2025. Seluruh proses administrasi dilakukan di Kantor Sekretariat Balai Desa Belik setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB.

Kepala Desa Belik Nur Ajizah mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam seleksi ini.

Mari bersama-sama membangun Desa Belik menjadi lebih baik. Kami membuka kesempatan bagi warga yang ingin mengabdi dan berkontribusi untuk kemajuan desa,” ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi panitia melalui kontak resmi: Syaifi R. (0858 2634 9954), Sutomo (0852 2505 4705), dan Sigit E.P. (0852 9040 8368).

Dengan dibukanya pendaftaran perangkat desa ini, diharapkan akan lahir sosok aparatur desa yang kompeten, berdedikasi, dan siap membawa perubahan positif bagi masyarakat Desa Belik.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar