Camat Belik Menghadiri Deklarasi Hari Musik Keroncong

Camat Belik Menghadiri Deklarasi Hari Musik Keroncong


Pemalang – Camat Belik Muchammad Maksum S.IP didampingi Staf Trantib Aufar Hanif S.IP menghadiri acara bersejarah deklarasi 1 Oktober sebagai Hari Musik Keroncong Nasional yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pemalang. Deklarasi ini untuk pertama kalinya dicanangkan di Kabupaten Pemalang oleh Bupati Pemalang, Anom Widyantoro, S.E., M.M.Rabu(1 Oktober 2025).

Dalam momentum tersebut, Bupati Anom Widyantoro menegaskan bahwa musik keroncong merupakan bagian penting dari identitas budaya bangsa yang harus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi muda. Keroncong adalah warisan musik asli Indonesia yang memiliki nilai sejarah dan filosofi mendalam.

Camat Belik Menghadiri Deklarasi Hari Musik Keroncong


Hari ini kita mematri komitmen untuk menjadikan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Musik Keroncong Nasional, dimulai dari Kabupaten Pemalang,ujarnya.

Kehadiran Camat Belik bersama jajaran Staf Trantib menjadi wujud dukungan penuh terhadap pelestarian budaya melalui musik keroncong. Menurutnya, keroncong bukan hanya sekadar alunan musik, tetapi juga media memperkuat persatuan, harmoni, dan karakter bangsa.

Acara deklarasi ini berlangsung meriah dengan penampilan sejumlah musisi keroncong lokal yang menambah semarak suasana. Para tamu undangan, pejabat daerah, komunitas seni, hingga masyarakat umum tampak antusias menyambut momentum bersejarah tersebut.

Dengan resmi dideklarasikannya Hari Musik Keroncong Nasional setiap 1 Oktober, Pemalang diharapkan menjadi salah satu pusat kebangkitan musik keroncong di Indonesia.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar