Pemalang – Kasi Trantib Kecamatan Belik Bambang Martono S.IP mewakili Camat Belik Muchammad Maksum S.IP memimpin apel di Balai Desa Gombong, Senin (15/9/2025). Apel diikuti Kepala Desa, kepala dusun, dan jajaran pemerintahan desa setempat.
Dalam arahannya, Camat Belik melalui Kasi Trantib Bambang Martono S.IP menekankan pentingnya setiap perangkat desa melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing, demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal.
Kepala dusun juga diingatkan untuk rutin melaporkan perkembangan di wilayahnya kepada kepala desa, sehingga koordinasi pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif, ungkapnya.
Selain itu, Camat Belik menyampaikan arahan melalui Kasi Trantib agar Kepala Desa Gombong menjalankan Surat Edaran (SE) Bupati Pemalang Nomor 300.1/49/2025 tanggal 11 September 2025 tentang Peran Satlinmas Kabupaten Pemalang. Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus dilaksanakan, antara lain:
1. Meningkatkan peran serta anggota Satlinmas yang berada di desa atau kelurahan untuk membantu terciptanya kondusifitas, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.
2. Meningkatkan kewaspadaan dini di wilayah desa dengan mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu sistem keamanan lingkungan (siskamling) tingkat RT/RW melalui pengaktifan kembali Pos Ronda.
3. Melaporkan setiap gangguan ketertiban umum melalui Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas) sebagai satu data nasional pelaporan penyelenggaraan linmas di daerah, serta melalui WhatsApp Group (WAG) Linmas Jateng untuk dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah.
4. Menunjuk admin SIM Linmas tingkat desa/kelurahan untuk segera didaftarkan oleh admin SIM Linmas Kecamatan.
Dengan adanya arahan tersebut, Kasi Trantib berharap peran Satlinmas di Desa Gombong maupun desa lainnya di Kecamatan Belik dapat semakin optimal, sehingga tercipta suasana yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
0 Komentar