Komplotan Pencuri Kabel Fiber Optik di Banyumas Dibekuk Polisi

Komplotan Pencuri Kabel Fiber Optik di Banyumas Dibekuk Polisi


Banyumas-Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan,  Polresta Banyumas, Polda Jateng berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian spesialis kabel fiber optik yang terjadi di Jalan Sultan Agung Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan Kab. Banyumas, Minggu (21/5/23). 

Keempat pelaku adalah SD (31), SG (26), WG (30) dan RS (30) semuanya warga Kec. Dayehluhur Kab. Cilacap. Mereka didapati mencuri satu hasbel kabel fiber optik milik PT. Alfatel Cipta Indonesia sepanjang 4000 meter dengan berat 410 kg. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, SH, MH, menjelaskan kejadian ini berawal dari laporan saksi yang mendapati mobil grand max warna silver parkir di depan rumahnya dan melihat ada 4 (empat) orang laki-laki berusaha menaikkan satu hasbel kabel fiber optik ke dalam mobil. 

Mendapati laporan tersebut, petugas Polsek Purwokerto Selatan langsung mendatangi TKP dan berhasil menangkap satu orang pelaku beserta barang bukti yang tertinggal. Sedangkan tiga pelaku lainya berhasil melarikan diri menggunakan mobil. 

Selanjutnya Tim berusaha untuk memancing pelaku yang lain dan berhasil menangkap ke tiga pelaku lainya di didepan masjid Al Biru Jalan Lesan Pura Kel. Teluk Kec. Purwokerto Selatan, ungkap Kapolsek. 

Kapolsek menjelaskan saat ini ke empat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Purwokerto Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu hasbel kabel fiber optik sepanjang 4000 meter dengan berat 410 kg dan mobil Daihatsu grand max warna silver nopol R-9107-QF sebagai sarana", kata Kapolsek. 

Dari hasil pengembangan, ke empat tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian kabel fiber optik di wilayah Kab. Banyumas dengan TKP di Desa Pegalongan Kec. Patikraja dan di wilayah Kec. Lumbir

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, pungkas Kapolsek.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama