Setujukah Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun

Setujukah Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun

Kepala Desa Seluruh Indonesia yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) ramai-ramai datang ke Jakarta lakukan demontrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari selasa lalu (17/1).

Kepala Desa menuntut masa jabatan 9 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun, menuntut DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Tentang Desa.

Pasal 39 berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama enam (6) tahun, yang terhitung sejak tanggal dilantik. Kepala Desa dapat menjabat maksimal tiga kali tidak secara berturut-turut atau berturut-turut.

Menilai masa jabatan selama enam tahun itu justru makin mempertajam persaingan di antara calon kades.

Masa jabatan kades sembilan tahun dapat mengurangi konflik dalam persaingan politik pemilihan kades.

Bagaimana menurut Anda?

Silahkan ikut polling dibawah ini

https://pollingkita.com/polling332979-polling



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama