Kerugian Capai Rp4 Miliar, Polda Jateng Bongkar Penipuan Berkedok Arisan Online

Kerugian Capai Rp4 Miliar, Polda Jateng Bongkar Penipuan Berkedok Arisan Online


Jateng-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng membongkar penipuan online berkedok arisan online. Dari kasus ini polisi menangkap dua tersangka yang menyebabkan ratusan member arisan merugi Rp4 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Johanson Ronald mengatakan kasus itu berasal dari dua tersangka. Tersangka pertama yakni seorang wanita berinial TVL alias W yang beroperasi di Kabupaten Demak. 

Tersangka TVL ini mempunyai 169 member yang akhirnya jadi korban. Kerugian 169 member ini mencapai Rp3 Miliar, ungkap Johanson saat jumpa pers, pada Selasa (18/1).

Tersangka TVL ini kata dia, merupakan pemilik arisan online. Dalam beraksi, pelaku menjanjikan uang saat jatuh tempo arisan. Namun saat jatuh tempo, pelaku tak memberikan apa apa.

Pelaku TVL telah menjalankan aksinya selama satu tahun. Karena korban tak terima, korban melapor ke polisi pada 11 Januari 2022,” jelasnya.

Usai beraksi, kata dia, pelaku TVL sempat melarikan diri ke Bali, Surabaya dan ke Semarang. “Di tengah pelariannya, pelaku kami tangkap di Sebuah stasiun,” terang dia.

Selain TVL, kata dia, ada juga satu pelaku lain seorang wanita berinisal IN. Ia beroperasi di wilayah Kota Semarang. 

Melalui whatsapp, pelaku IN menjanjikan arisan. Pelaku meyakinkan jika arisannya ini aman,” bebernya.

Pelaku IN, lanjutnya memiliki 14 member yang akhirnya menjadi korban dan mengalami kerugian Rp 1 Miliar. Kedua tersangka ini dari dua kasus berbeda. Tapi modusnya sama,” imbuh dia.

Ia menambahkan kedua tersangka ini memiliki member dari berbagai wilayah di Indonesia.

Mereka yang jadi korban ini berbagai kalangan. Ada ibu rumah tangga, swasta dan lain lain. Nilai kerugian per orang beragam, ada yang 1 juta, ada yang 40 juta dan ada yang 1 miliar. Yang satu miliar ini orang Medan,” ungkapnya

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 45 ayat a dan UU ITE no 19 tahub 2016.mereka terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar,” tandas dia.

Tersangka TVL mengaku menjaring member dari Whatsapp.

Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Al Qudussy menambahkan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan arisan online, agar segera melapor ke kepolisian. Polisi siap menindaklanjuti

Yang merasa jadi korbannya tersangka ini, segera melapor ke Reskrim.Polri ssiap menindaklanjuti semua pengaduan,” kata Iqbal,(Red/hms)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama