Purbalingga - Operasi yustisi oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga mendapatkan sejumlah pelanggar protokol kesehatan, sehingga menjalani rapid antigen. Rabu (29/9/2021).
Kapolsek Kejobong Iptu Supriyanto yang memimpin kegiatan menyampaikan bahwa hari ini digelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Dalam kegiatan dilaksanakan rapid antigen bagi masyarakat yang ditemukan melanggar.
Dalam kegiatan ditemukan 18 orang tidak memakai masker. Seluruhnya kemudian dilakukan rapid antigen oleh petugas dari puskesmas, jelasnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa dari hasil rapid antigen terhadap 18 orang pelanggar seluruhnya negatif. Kepada pelanggar kemudian diberikan teguran serta diberi masker gratis yang bisa langsung digunakan.
Kegiatan ini merupakan upaya Satgas Covid-19 Kecamatan Kejobong untuk memutus rantai penyebaran virus. Khususnya di wilayah Kecamatan Kejobong, ucapnya.
Kapolsek menambahkan kegiatan serupa akan terus dilakukan dengan lokasi yang berbeda setiap harinya. Harapannya masyarakat bisa mendukung upaya penanganan Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.(Red/hms)
Posting Komentar