Seorang Ibu Rumah Tangga di Purbalingga Dibekuk Polisi Akibat Gelapkan Sepeda Motor

Seorang Ibu Rumah Tangga di Purbalingga Dibekuk Polisi Akibat Gelapkan Sepeda Motor


Purbalingga- Seorang perempuan ibu rumah tangga berinisial WT (28) warga Desa Kradenan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga diamankan polisi dari Polsek Bobotsari Polres Purbalingga. Pasalnya perempuan tersebut, menggelapkan satu unit sepeda motor. 

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Bobotsari berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan.Senin (26/7/2021). Pelakunya merupakan seorang perempuan yang merupakan ibu rumah tangga.

Modus yang dilakukan yaitu berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengantar nenek dan kakeknya. Akan tetapi sepeda motor tidak dikembalikan bahkan digadaikan ke orang lain,ungkap Kabag Ops didampingi Kasubbag Humas Iptu Muslimun dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya.

Kabag Ops menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (11/7/2021) sekira jam 15.00 WIB. Kemudian ia meminjam sepeda motor milik Johari (37) warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga. Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bobotsari. Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka dengan sepeda motor milik korban pada Selasa (13/7/2021). Sepeda motor tersebut sempat digadaikan sebesar Rp. 1 juta kepada orang lain di wilayah Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga,ungkap Kabag Ops.

Selanjutnya dari tangan tersangka diamankan sepeda motor Suzuki Hayate bernomor R-6139-JL dan uang tunai hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp. 1 juta. Diamankan juga surat kendaraan dari korban sebagai bukti kepemilikan.

Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2016. Dari pengakuan tersangka tahun ini ia sudah melakukan kejahatan serupa di dua lokasi yaitu di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen,jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi penggelapan sepeda motor karena membutuhkan uang. Rencananya tersangka akan menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang namun keburu diamankan polisi.

Kabag Ops menambahkan tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Red/hms)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama