Purbalingga - Satlantas Polres Purbalingga memberi tanda khusus kepada kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Purbalingga. Tanda itu, berupa stiker dengan beberapa warna yang berbeda. Hal itu tampak dalam kegiatan penyekatan yang dilakukan di wilayah Bojongsari dan Bobotsari, Sabtu (17/7/2021).
Penempelan stiker dilakukan untuk mempermudah akses pekerja sektor kritikal dan esensial yang masuk ke wilayah Kabupaten Purbalingga. Khususunya saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Rizky Widyo Pratomo menyampaikan bahwa stiker ditempel pada kendaraan untuk memberikan tanda. Stiker warna merah untuk kendaraan sektor esensial dan biru untuk sektor kritikal.
Kendaraan yang telah dipasang stiker adalah yang boleh masuk wilayah perkotaan. Sedangkan kendaraan lain yang tidak sesuai dengan dua sektor tersebut kita putar balik,ungkap Kasat Lantas
Kasat Lantas menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 pasal ketiga. Di pasal tersebut menjelaskan tentang jenis sektor esensial maupun kritikal yang tetap diperbolehkan melakukan kegiatan.
Terkait penyekatan yang dilakukan Kasat Lantas menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan penebalan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat. Sekaligus adanya penutupan exit tol di Jawa Tengah hingga 22 Juli 2021 mendatang.
Sebelumnya penyekatan ada di Perbatasan Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah. Karena ada penutupan exit tol selama PPKM Darurat, penyekatan kami tambah di akses masuk dari wilayah Utara atau Pemalang, jelasnya.
Kasat Lantas berharap, dengan penebalan penyekatan kendaraan tersebut, mobilisasi di Kabupaten Purbalingga bisa berkurang. Selain itu, memperjelas kendaraan yang masuk wilayah hanya yang diperbolehkan sesuai ketentuan.(Red/hms)
Posting Komentar