Sat Reskrim Polresta Banyumas Mengamankan DMS, Akibat Setubuhi Anak Dibawah Umur

Sat Reskrim Polresta Banyumas Mengamankan DMS, Akibat Setubuhi Anak Dibawah Umur



Banyumas-Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan DMS (15) warga Kabupaten Banjarnegara karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap SR (12) pelajar warga Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap. Senin (5/7).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (3/7) sekitar pukul 19.00 wib di sebuah pekarangan yang berada di Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. 

Awalnya korban berkenalan dengan pelaku DMS melalui media sosial. Kemudian pelaku mengajak ketemuan. Pada saat bertemu, pelaku mengajak ke arah sebuah gubug dimana pada saat itu di gubuk dalam keadaan sepi. 

Pelaku merayu SR untuk masuk ke gubug namun korban menolak, tetapi pelaku memaksa dengan menarik tangan sesampainya di gubug pelaku menyetubuhi korban, terangnya. 

Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor Sarwin (34) warga Kecamatan Sampang Cilacap setelah mencari keberadaan anaknya yang belum juga kembali ke rumah hingga malam hari. Pelapor juga meminta bantuan tetangga untuk ikut mencari.

Setelah beberapa saat, korban dan pelaku diantarkan pulang oleh Saksi Agus (30) dan Saksi Sahlan (50). Sesampainya korban dan pelaku pulang kerumah, pelapor dan keluarga menanyakan kepada korban kemudian korban mengakui bahwa dirinya disetubuhi oleh pelaku, mendengar hal tersebut kemudian pelapor melaporkan ke pihak Kepolisian.

Saat ini DMS dan juga barang bukti berupa 1 (satu) potong gamis warna kuning kunyit kombinasi abu-abu, 1 (satu) potong celana pendek warna merah, 1 (satu) potong BH warna ungu motif bunga, 1 (satu) potong celana dalam warna pink dan 1 (satu) potong kerudung warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

Kompol Berry menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal  81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.(Red/hms)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama