Banyumas-Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan HB (32) laki laki warga Kecamatan Tambak Kabupaten karena kedapatan menjual togel.Selasa (6/7).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan pelaku diamankan di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas.
Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel disekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku penjual togel, sehingga tim mengamankan HB ke Mapolresta Banyumas,ungkapnya.
Dari tangan HB diamankan pula barang bukti berupa uang pasangan sebesar Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), HP merk Xiaomi yang digunakan untuk memasang nomer di internet, buku rekening BRI yang digunakan untuk melakukan deposit dan withdraw.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan saat ini pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Ke - 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara, imbuhnya. (Red/hms)
Posting Komentar