Polres Purbalingga Mengamankan Pelaku Pengroyokan Pedagang Buah Bobotsari

Polres Purbalingga Mengamankan Pelaku Pengroyokan Pedagang Buah Bobotsari


PurbaIingga -  Polsek Bobotsari Polres Purbalingga mengamankan dua pelaku pengeroyokan pedagang buah yang terjadi di wilayah Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres PurbaIingga, Jumat (4/6/2021).

Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono yang memimpin konferensi pers didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya menyampaikan bahwa Polres Purbalingga melalui Polsek Bobotsari berhasil mengamankan pelaku penganiayaan atau tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. 

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (13/5/2021) sekira jam 01.30 WIB. Korban adalah seorang pedagang buah bernama Walestiono Wibowo (47) warga Desa Kabunderan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga.

Dua pelaku yang diamankan yaitu BM (21) pekerjaan swasta warga Desa/Kecamatan Bobotsari Kabupaten PurbaIingga. Satu lainnya BH (21) pekerjaan buruh warga Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga, ungkap Kompol Pujiono.

Kompol Pujiono menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan bermula saat dua pelaku yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras mendatangi lapak buah milik korban. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih untuk THR karena saat itu bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.

Karena tidak diberi uang salah satu pelaku kemudian mencekik korban. Kemudian memukulinya bersama satu pelaku lainnya. Pelaku juga mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi kemudian memukuli korban dengan balok kayu tersebut, jelasnya.

Kabag Ops menerangkan akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka. Salah satunya patah tulang ibu jari tangan kanan. Hal itu diketahui setelah korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Korban kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Bobotsari.

Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi maka identitas pelaku bisa diketahui. Kemudian dua pelaku dilakukan penangkapan pada Kamis 20 Mei 2021,jelasnya.

Kabag Ops menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama