Akibat Kecelakaan Tunggal Pengendara Motor Di Bawah Umur Tewas

Akibat Kecelakaan Tunggal Pengendara Motor Di Bawah Umur Tewas


Purbalingga - Telah terjadi Kecelakaan lalu lintas tunggal sepeda motor jenis matic terjadi di ruas jalan Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Senin (17/5/2021) sore. Akibat kecelakaan tersebut pengendara yang masih di bawah umur tewas dan pemboncengnya mengalami luka.

Kapolsek Rembang AKP Sunarto menyampaikan bahwa kecelakaan tunggal menimpa sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi R-6187-ZD. Kecelakaan terjadi sekira jam 15.30 WIB di ruas jalan Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang.

Pengendara sepeda motor yaitu EL (15) seorang pelajar warga Desa Kecepit, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Sedangkan pemboncengnya yaitu RN (17) warga Desa Sawal, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara.

Akibat kecelakaan tunggal tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia. Sedangkan pemboncengnya harus mendapat perawatan di puskesmas, ungkap kapolsek.

Kapolsek menerangkan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, saat kejadian sepeda motor Mio melaju dari arah selatan (Desa Klapa) menuju utara (Desa Bantarbarang). Sampai di lokasi yang merupakan jalan mejurun sepeda motor tiba-tiba keluar jalan. Sepeda motor kemudian masuk ke kebun dan menabrak pohon Alba. 

Warga yang mendapati kejadian kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban puskesmas. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Rembang, ujar kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa pengendara sepeda motor mengalami luka lebam pada dahi kanan, pipi dan dada kanan. Selain itu keluar darah dari mulut. Sedangkan pemboncengnya mengalami luka memar di kaki serta dada dan saat ini masih menjalani perawatan di Puskesmas Rembang.

Jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Kasus kecelakaan selanjutnya ditangani Unit Laka Satlantas Polres Purbalingga," kata kapolsek. 

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi aktivitas anaknya. Apabila masih dibawah umur hendaknya jangan dibiarkan untuk mengendarai kendaraan bermotor. Karena selain melanggar aturan lalu lintas juga berpotensi mengalami kecelakaan.(Red/hms)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama