Polresta Banyumas Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Polresta Banyumas Berhasil Ungkap Kasus Curanmor


Banyumas-Jumat (12/3), Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada tanggal 3 Maret 2021 dan 11 Maret 2021 lalu. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya berkordinasi dengan Unit Resmob Polres Brebes berhasil mengamankan SUR (39) warga Kabupaten Lampung dan juga RD (35) warga Kabupaten Pemalang atas laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Sumampir Purwokerto Utara dan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur beberapa waktu yang lalu. 

Kejadian di depan kios pangkalan LPG di wilayah Kelurahan Sumampir Kecamatan Purwokerto Utara ini diketahui oleh korban Akhmad warga Cilongok saat korban sekitar pukul 21.45 wib hari Rabu (3/3/2021) akan pulang ke rumah namun mendapati kendaraan Honda Beat warna hitam miliknya sudah tidak ada. 

Sedangkan korban Esthi warga Purwokerto Timur mengetahui kendaraan Honda Beat warna hitam miliknya yang di parkir di depan rumah sudah tidak ada saat sekitar pukul 17.00 wib hari Kamis (11/3/2021) ketika korban hendak menggunakan sepeda motor miliknya. 

Kasat Reskrim menerangkan bahwa tersangka SUR dan RD serta dua tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran memang sudah merencanakan akan melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Banyumas. 

Dengan pembagian tugas SUR sebagai pemetik yang mengambil target sepeda motor dengan menggunakan kunci T dan RD sebagai pilot atau pemegang kemudi sepeda motor bersama dengan tersangka SUR saat mencari sasaran.

Sedangkan dua tersangka yang belum tertangkap berperan sebagai joki penerima hasil petikan dari tersangka SUR kemudian dilarikan ke wilayah Subang Jawa Barat. 

Saat melaksanakan aksinya, dalam mencari targetnya tersangka SUR dan RD berboncengan melewati ruko ruko dan perumahan warga dan jika didapati ada sepeda motor terparkir dipinggir jalan dan keadaan sepi, tersangka SUR langsung mengambil sepeda motor tersebut dan dibawa kabur menuju titik temu di Alun Alun Purwokerto dimana sudah menunggu joki yaitu dua tersangka lain yang belum tertangkap, ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel yang berada di Baturaden. RD kami amankan di halaman parkir sedangkan satu tersangka lainnya yaitu SUR berusaha melarikan diri dengan melompat dari gedung hotel namun berhasil ditangkap petugas. 

Saat ini tersangka dan juga barang bukti berupa helm INK warna hitam, anak kunci T, 2 (dua) unit sepeda motor Honda beat warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna Hitam yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka (disita Polres Brebes) kami amankan di Mapolresta Banyumas. 

Dan dari hasil pengembangan berdasarkan dari keterangan tersangka, tersangka juga melakukan di TKP lainnya antara lain dua kali di wilayah Purwokerto Selatan, satu kali di Purwokerto Timur, satu kali di Sokaraja dan satu kali di Purwokerto Utara. 

Untuk mempertanggung jawabkan peebuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Dan kepada masyarakat kami himbau agar berhati hati dalam memarkirkan kendaraannya, jika diperlukan beri kunci pengaman tambahan untuk meminimalisir terjadinya curanmor, ujar Kasat Reskrim.(red/hms)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama