PEMALANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rapat Komisi Fatwa di Aula Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Pemalang, Ahad (11/10/2026). Kegiatan ini dihadiri pengurus MUI tingkat kabupaten serta unsur ketua dan sekretaris MUI tingkat kecamatan se-Kabupaten Pemalang.
Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat peran MUI dalam membimbing umat, merespons persoalan keagamaan di tengah masyarakat, serta mengembangkan program-program strategis organisasi.
Dalam sambutannya, Ketua Umum MUI Kabupaten Pemalang, Drs. KH. Saifullah Ahmad, menyampaikan bahwa MUI senantiasa hadir di tengah kehidupan masyarakat melalui gerakan amar ma'ruf nahi munkar, memberikan advokasi terhadap berbagai isu faktual, serta melayani permohonan fatwa yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan MUI diharapkan mampu memberikan pencerahan, bimbingan, dan solusi terhadap berbagai persoalan umat, baik yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.
Empat Agenda Utama Rakor MUI Pemalang
Dalam rapat koordinasi tersebut, terdapat empat agenda utama yang menjadi pokok pembahasan.
Pertama, Rapat Komisi Fatwa tentang Penggunaan Dana Kas Masjid.
Agenda ini dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pemalang, Kyai Mukhlisin Labib, M.Pd.I. Pembahasan difokuskan pada persoalan penggunaan dana kas masjid yang memerlukan kajian dan pertimbangan dari sisi hukum Islam agar pengelolaannya sesuai dengan ketentuan syariat.
Melalui pembahasan tersebut, diharapkan dapat diperoleh pandangan keagamaan yang menjadi pedoman bagi masyarakat, khususnya para pengurus takmir masjid dalam mengelola dan memanfaatkan dana kas masjid secara tepat dan bertanggung jawab.
Kedua, Perkembangan Kegiatan Rumah Muallaf Pemalang.
Agenda berikutnya membahas perkembangan Rumah Muallaf Pemalang sebagai wadah pembinaan bagi para mualaf di Kabupaten Pemalang.
Pemaparan disampaikan oleh Ketua Rumah Muallaf Pemalang, KH. Ulul Albab, S.Pd.I. Keberadaan Rumah Muallaf diharapkan terus memperkuat pembinaan keislaman, pendampingan, serta pelayanan bagi para mualaf agar semakin mantap dalam memahami dan menjalankan ajaran Islam.
Program ini menjadi salah satu bentuk kepedulian MUI terhadap kebutuhan pembinaan umat secara berkelanjutan.
Ketiga, Sosialisasi Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Materi ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Pemalang, Drs. KH. Saifullah Ahmad.
Dalam pemaparannya, ditekankan pentingnya menggunakan media sosial secara bijak, santun, dan penuh tanggung jawab. Masyarakat diharapkan mampu memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi yang benar, mempererat silaturahmi, serta menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan bersama.
Sosialisasi tersebut juga menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi, sehingga tidak mudah terjebak dalam penyebaran berita bohong, fitnah, maupun konten yang dapat menimbulkan perpecahan.
Keempat, Penguatan Visi dan Misi BUMI Untuk Ummat.
Agenda keempat membahas penguatan visi dan misi Badan Usaha Milik MUI Pemalang dengan semangat BUMI Untuk Ummat. Materi disampaikan oleh Manager BUMI Untuk Ummat, Edi Setiono, S.Pi.
BUMI Untuk Ummat diharapkan menjadi salah satu pilar penyangga sekaligus penggerak program-program MUI Kabupaten Pemalang melalui pengembangan kegiatan usaha yang produktif dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Berbagai produk kebutuhan masyarakat kini tersedia, mulai dari ayam marinasi, ayam marinasi boneless cincang, nasi kotak (nasi box), hingga ayam segar (fresh). Produk-produk tersebut disediakan dengan memperhatikan prinsip halal dan thayyib, yakni baik untuk dikonsumsi.
Melalui pengembangan usaha ini, para pengurus MUI dan masyarakat diharapkan dapat turut mendukung keberlangsungan BUMI Untuk Ummat dengan berbelanja dan memanfaatkan produk yang tersedia.
Selain telah memiliki sertifikasi halal, keuntungan usaha BUMI Untuk Ummat direncanakan kembali menjadi bagian dari kas organisasi MUI. Dana tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program yang telah direncanakan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian organisasi sekaligus memperkuat dukungan pembiayaan bagi kegiatan pelayanan umat.
Perkuat Peran MUI dan Kemandirian Organisasi
Melalui rapat koordinasi dan rapat Komisi Fatwa ini, MUI Kabupaten Pemalang berupaya memperkuat sinergi antar-pengurus di tingkat kabupaten dan kecamatan.
Empat agenda yang dibahas menunjukkan bahwa peran MUI tidak hanya berkaitan dengan persoalan fatwa keagamaan, tetapi juga mencakup pembinaan mualaf, edukasi bermedia sosial, serta pengembangan ekonomi umat.
Dengan koordinasi yang berkelanjutan dan dukungan seluruh pengurus serta masyarakat, MUI Kabupaten Pemalang diharapkan semakin optimal dalam menjalankan perannya sebagai pelayan umat, pembimbing masyarakat, dan penggerak kemaslahatan bersama.

0 Komentar