Tipu dan Gadaikan Sepeda Motor Tetangga, Pria di Purbalingga Diamankan Polisi, Begini kronologinya

Tipu dan Gadaikan Sepeda Motor Tetangga, Pria di Purbalingga Diamankan Polisi, Begini kronologinya


Purbalingga -  Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor. Pelaku berinisial LCG (33) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek PurbaIingga AKP Setiadi mengatakan tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor pada hari Senin (15/4/2024). Korbannya adalah Febrian Gimnastiar (23) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu meminjam sepeda motor kepada korban namun kemudian menggadaikannya tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan korban," ungkap kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit Reskrim Polsek PurbaIingga Aiptu Agus Supriyanto.

Menurut kapolsek, saat kejadian tersangka datang ke rumah korban yang merupakan tetangganya. Kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengambil barang secara cash on delivery (COD). Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji setelah selesai sepeda motor langsung dikembalikan.

"Namun setelah berhasil membawa sepeda motor korban, tersangka tidak kunjung mengembalikan. Hingga korban melaporkan kejadian ke Polsek PurbaIingga setelah tiga hari sepeda motonya tidak dikembalikan," jelasnya, Kamis (25/4/2024).

Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek PurbaIingga kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi selanjutnya melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan pada hari Kamis (18/4/2024) pukul 19.00 WIB di wilayah Kelurahan Bojong, Kabupaten Purbalingga.

"Barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi R-4358-EV, satu buah BPKB sepeda motor dan STNK sepeda motor," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang dengan nominal Rp. 2 juta. Uang hasil gadai sepeda motor sudah habis digunakan. Uang digunakan korban untuk membayar hutang dan membeli keperluan sehari-hari.

"Tersangka bukan merupakan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana," kata kapolsek.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama lamanya empat tahun.(Red)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama