Kasus Pembunuhan Wartawan Al Jazeera Shireen Harus Diproses di Mahkamah Internasional

Kasus Pembunuhan Wartawan Al Jazeera Shireen Harus Diproses di Mahkamah Internasional



Internasional-Kasus Pembunuhan wartawan Al Jazeera Shireen Abu Akleh diajukan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) sebagai upaya tidak adanya impunitas atau kekebalan terhadap tindakan Israel. Dengan pengajuan ini diharapkan pelaku penembakan dari pihak Israel dapat diseret ke pengadilan. Proses hukum diajukan juga untuk melindungi wartawan saat liputan pemberitaan Palestina. Hal ini disampaikan saat  webinar internasional Mencegah Ancaman terhadap Jurnalis dalam Liputan Berita Palestina hari Selasa (14/6).

Webinar ini diselenggarakan International Palestinian Forum for Media and Communication, organisasi media independent yang berpusat di Istanbul, Turki. Anggota dari forum ini antara lain berasal dari Palestina, Turki, Yordania, Qatar, Inggris dan Amerika Serikat.

Sekjen International Palestinian Forum Ahmad Al Sheikh berbicara dari Doha, Qatar menyatakan bahwa pihak Al Jazeera melanjutkan pengaduan ke Mahkamah Internasional dalam kasus pembunuhan wartawannya Shireen Abu Akleh. Shireen meninggal oleh penembak jitu Israel saat liputan di Jenin, Tepi Barat tanggal 11 Mei 2022. Meniggalnya Shireen ini menjadi perhatian dunia terkait perlindungan wartawan saat liputan berita di Palestina.

Menurut Al Sheikh, tindakan Israel terhadap wartawan dilakukan meskipun banyak protes dari seluruh dunia karena adanya kekebalan yang dimiliki Israel dari tuntutan internasional. Oleh karena itu meskipun korban berjatuhan karena Israel aksi protes harus tetap dilakukan masyarakat pers dunia.

Webinar  dengan moderator Asep Setiawan anggota Dewan Pers 2019-2022 dan juga Dosen di Magister Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta, mendengarkan pandangan Shefaa Saleh dari Friends of Palestine Network in Southeast Asia. Sheefa menjelaskan PBB telah menjamin kebebasan pers sehingga jurnalis dapat melakukan aktivitasnya.

Namun kebebasan pers di Palestia sangat dikekang oleh Israel. Israel melakukan pembatasan terhadap aktivitas pers yang tidak wajar. Israel juga melakukan tindakan diluar batas kemanusiaan termasuk penyerangan terhadap wartawan. Sheefa mengatakan sejak 2015 lebih dari 110 jurnalis mengalami pembatasan Israel mulai larangan liputan sampai perampasan alat kerjanya.

Hadir dalam Webinar ini Wartawan Metro TV Fitriani yang pernah meliput ke Jalur Gaza, Palestina menjelaskan bahwa dalam liputan konflik seperti di Palestina perlu persiapan sendiri. Persiapan itu dimulai dari mengetahui para pihak yang terlibat konflik. Namun demikian Desi mengakui pula bahwa perlindungan hukum terhadap kerja jurnalis ini tidak selamanya dapat dijamin. Desi mencontohkan bagaimana Ketika meliput di wilayah Jalur Gaza dimana ancaman Israel selalu hadir.

Sementara itu  wartawan senior Republika Yeyen Rostiyani menjelaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan ini terjadi dimana-mana. Berdasarkan catatan Unesco antara 2006 sampai 2020 lebih dari 1.200 wartawan terbunuh. Namun demikian sembilan dari sepuluh kasus itu para pelaku kejahatannya tidak dihukum.

Yeyen juga mengatakan bahwa Committee for Protection of Journalist mencatat sejak 1992 telah 17 wartawan Palestina terbunuh dan 15 diantaranya karena tembakan pihak Israel. Oleh karena itu Yeyen mendukung pihak Al Jazeera mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional pelaku bisa diadili dan kasus ini tidak terulang lagi.

Mengenai penyebab mengapa Israel sering menyasar jurnalis, wartawan Kantor Berita Anadolu dan akademisi Universitas Al Azhar Indonesia Pizato Gozali mengatakan Israel mengatakan adanya kekebalan Israel dari tuntutan internasional. Kemudian penyebab lainnya tidak ada investigasi yang memadai terhadap kasus kekerasan itu sendiri. Penyebab lainnya adalah aktivitas mesin propaganda Israel dan tidak banyak tuntutan kuat dari negara pihak ketiga.

Pembunuhan terhadap wartawan Shireen Abu Aqla saat sedang bertugas yangdilaporkan ditembak sniper Israel di Jenin, Tepi Barat 11 Mei 2022 merupakan ancaman terhadap kerja jurnalistik. 

Shireen merupakan wartawan yang secara konsisten melaporkan terjadinya insiden ketidakadilan di bumi Palestina. Kejadian terhadap Shireen diharapkan merupakan terakhir sebagai korban kekerasan, penganiyaan bahkan pembunuhan oleh tentara Israel.

Menurut catatan lainnya,  sindikat Jurnalis Palestina menyatakan tahun 2020 bahwa telah bahwa pasukan Israel sudah membunuh lebih dari 46 jurnalis Palestina sejak Intifada Kedua pada 2000.Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Komite Perlindungan Jurnalis mencatat ada 17 jurnalis Palestina yang dibunuh sejak 2000. 

Media Palestina Wafa memiliki daftar puluhan dari jurnalisnya yang dibunuh sejak 1972. Angka itu kian bertambah banyak sejak mulainya Intifada Kedua pada 2000. Selain itu dilaporkan pula bahwa Jurnalis Palestina jadi target serangan Israel di Tepi Barat pada 2002 dan pada musim panas 2014, Israel membunuh 17 jurnalis Palestina yang meliput perang di Jalur Gaza.

Jaksa Agung Otoritas Palestina pada Kamis, 26 Mei 2022, mengatakan penyelidikannya membuktikan seorang tentara Israel menembak jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh dalam pembunuhan yang ditargetkan di Jenin pada 11 Mei. Menurut Jaksa Agung Otoritas  Palestina, peluru yang menewaskan Abu Akleh adalah peluru 5,56 mm dengan komponen baja yang digunakan oleh pasukan NATO.

Penyelenggara webinar adalah International Palestinian Forum for Media and Communication yang merupakan organisasi media independen yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara organisasi media Arab dan internasional untuk mendukung perjuangan Palestina.  

Forum ini menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti konferensi dan workshop internasiona untuk mendukung perjuangan Palestina. Forum ini juga memfasilitasi pertukaran konten dan mendorong media memperhatikan perjuangan Palestina dan perkembangan didalamnya secara objektif dan professional. (Red/kml)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama