Penjaga Sekolah Diciduk Satresnarkoba Polres Purbalingga,Begini Kronologinya

Penjaga Sekolah Diciduk Satresnarkoba Polres Purbalingga,Begini Kronologinya


Purbalingga - Seorang pemuda yang bekerja sebagai penjaga sekolah di wilayah Kecamatan Kalimanah diamankan polisi dari Satresnarkoba Polres Purbalingga. Pasalnya pemuda tersebut kedapatan menjual dan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Kamis (2/12/2021) menyampaikan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pengungkapan kasus tersebut pada tanggal 22 November 2021.

Tersangka yang diamankan yaitu AF alias I (21) warga Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah Kabupaten PurbaIingga. Tersangka juga memiliki alamat lain di Desa Karangpetir, Kecamatan Kalimanah Kabupaten PurbaIingga.

Modus yang dilakukan tersangka membeli barang dari temannya di luar Jawa. Kemudian dijualbelikan di wilayah Purbalingga dan Purwokerto," kata Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Berdasarkan pengakuan tersangka ia menjual ganja karena terdesak kebutuhan hidup. Gajinya sebagai penjaga sekolah menurutnya masih kurang sehingga nekat menjual ganja untuk mendapatkan keuntungan. 

Tersangka mengaku menjual ganja sudah selama empat tahun. Ganja dijualbelikan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor handphone milik tersangka. Setelah transaksi dan pembayaran melalui transfer bank ganja dikirim melalui jasa pengiriman kepada pembeli.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus daun kering diduga ganja dalam bungkus kresek warna kuning dengan berat ± 62 gram, 1 bungkus daun kering diduga ganja dalam bungkus kresek warna pink dengan berat ± 61 gram, 1 bungkus batang kering diduga ganja dalam bungkus kertas  dengan berat ± 12 gram, 6 paket daun kering diduga ganja dalam bungkus  plastik klip bening dengan berat ± 28 gram dalam dus HP Realme, 2 paket daun kering diduga ganja dalam bungkus  Plastik klip bening dengan berat ± 9 gram dalam kotak Box bening, tujuh linting berisi daun kering diduga ganja dengan berat ± 4 gram dalam bungkus rokok, 3 linting berisi daun kering diduga ganja  dengan berat ± 2 gram dalam bungkus rokok signature.

"Selain itu diamankan juga uang hasil penjualan ganja sebesar Rp. 350 ribu, alat hisap ganja, timbangan digital kartu ATM dan satu telepon genggam," jelasnya.

Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.(Red/hms)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama