Tersangka Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Satresnarkoba Polres Purbalingga


Tersangka Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Satresnarkoba Polres Purbalingga


Purbalingga - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Ribuan butir obat terlarang siap edar berhasil diamankan dari tersangka.

Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan yaitu SI (22) warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Ia berdomisili di Perumahan Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Kamis(9/9/2021).

Tersangka yang diamankan merupakan pengedar obat terlarang. Dimana ia membeli obat terlarang dari seseorang kemudian dijual kembali di wilayah Kabupaten Purbalingga,ungkap Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Muslimun dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Amirudin.

Wakapolres menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka ia membeli obat terlarang dari seseorang di wilayah Jakarta. Setelah transaksi pembayaran kemudian obat terlarang dikirimkan ke Purbalingga. Setelah sampai, obat tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka.

Tersangka berhasil diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga yang sedang melakukan observasi dan pemantauan di wilayah Desa Selabaya Kecamatan Kalimanah, Kamis 2 September 2021,ujar Wakapolres.

Selanjutnya dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu 50 lempeng obat jenis Tramadol, 3500 butir obat jenis Hexymer, Uang Tunai Rp. 182 ribu, telepon genggam merk Samsung, tas cangklong warna abu, bukti transfer bank dan bekas pembungkus paket obat terlarang.

Menurut tersangka ia nekat menjual obat terlarang akibat membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Aceh. Sebelumnya, ia bekerja di Purbalingga sebagai tukang pasang banner namun sudah diberhentikan.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.(Red/hms)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama